Bengkulu - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban memberikan pembekalan kepada 11 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Aula Soekarno pada Rabu (4/6/2025). Adapun materi pengenalan kali ini terkait tugas dan fungsi Divisi P3H. Ia menjelaskan bahwa divisi ini memiliki tugas utama membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, serta analisis kebijakan hukum di daerah. Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan terkait di tingkat pusat.
Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban menguraikan fungsi Divisi P3H, fungsi pertama yakni pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi, harmonisasi, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan, perencanaan pembangunan hukum nasional, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, JDIH, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, serta bimbingan teknis di daerah dan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian IRH pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah. Fungsi kedua yakni pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi ketiga yakni pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.
Tongam Renikson Silaban menyampaikan pesan penting kepada para CPNS tentang pentingnya bekerja dengan menerapkan nilai-nilai pancasila. Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Pancasila dalam setiap aspek pekerjaan akan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, adil, dan produktif (HUMAS/Ed. JE).